RSS

Daftar Plat Nomor Kendaraan Di Indonesia

Nah, kalo kalian ada yang bingung, saat liat plat nomor mobil atau motor yang melintas di daerah Jakarta ini, tapi bukan "B", ini daftar agar bisa nambah ilmu dan wawasan kalian ;


thiyapoeyablog.blogspot.com

Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten
Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
Tanda Kendaraan Bermotor F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
Tanda Kendaraan Bermotor G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
Tanda Kendaraan Bermotor H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
Tanda Kendaraan Bermotor K Untuk Daerah/Wilayah Pati
Tanda Kendaraan Bermotor L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
Tanda Kendaraan Bermotor M Untuk Daerah/Wilayah Madura
Tanda Kendaraan Bermotor N Untuk Daerah/Wilayah Malang
Tanda Kendaraan Bermotor P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
Tanda Kendaraan Bermotor R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
Tanda Kendaraan Bermotor S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro .
Tanda Kendaraan Bermotor T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
Tanda Kendaraan Bermotor AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
Tanda Kendaraan Bermotor AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
Tanda Kendaraan Bermotor AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
Tanda Kendaraan Bermotor BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
Tanda Kendaraan Bermotor BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara
Tanda Kendaraan Bermotor BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
Tanda Kendaraan Bermotor BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
Tanda Kendaraan Bermotor BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur
Tanda Kendaraan Bermotor BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
Tanda Kendaraan Bermotor BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
Tanda Kendaraan Bermotor BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
Tanda Kendaraan Bermotor CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
Tanda Kendaraan Bermotor CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
Tanda Kendaraan Bermotor DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
Tanda Kendaraan Bermotor DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
Tanda Kendaraan Bermotor DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
Tanda Kendaraan Bermotor DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
Tanda Kendaraan Bermotor DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
Tanda Kendaraan Bermotor DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
Tanda Kendaraan Bermotor DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
Tanda Kendaraan Bermotor EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
Tanda Kendaraan Bermotor EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
Tanda Kendaraan Bermotor ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
Tanda Kendaraan Bermotor KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
Tanda Kendaraan Bermotor KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
Tanda Kendaraan Bermotor W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
Tanda Kendaraan Bermotor Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)





Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengatasi Proteksi Klik Kanan Pada WEbsite

DiLarang Klik Kanan HUFT                                        
(Cape deh)
Cara Mengatasi Proteksi Klik Kanan Pada Website atau blog, Padahal dengan mendisable klik kanan tersebut, orang akan malas untuk mengunjungi websitenya 
Oke ketopik aja nih, sebenarnya proteksi klik kanan tersebut rata-rata menggunakan perintah javascript (lain halnya jika menggunakan css script atau postingannya hasil scan). So, Bagi pengguna handphone mungkin tidak ngaruh, dan bisa mengunakan browser ucweb atau operamini 6 saja (yang handler juga bisa).
Sedangkan jika dibuka melalui PC, maka proteksi tersebut akan berjalan, jadi untuk pengguna PC (browsernya mozilla) silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
  • Buka browser mozillamu, lalu kunjungi blog yang memproteksi klik kanan
  • Kalau sudah, klik menu Tools/alat lalu pilih tab Content/isi
  • Terakhir, hilankan tanda centang pada "Aktifkan Javascript" lalu OK
Ini khusus untuk pengguna mozilla firefox saja, kalau browser plus cara lainnya (seperti css script) saya masih belum tau caranya, hehehe *malu*
Saya tidak mengajarkan untuk copas artikel orang yah, karena cara ini sering kugunakan untuk buka tab baru saja (klik kanan -> open in new tab) lagipula saya kekurangan postingan :malu:, bruakakaka
akhir kata, jika ada yang salah maka jangan diketawain yah, hehe (artikel apaan nih???)


Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS